Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Pemekaran Propinsi RIAU

Gambar
Propinsi Riau Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pulau Sumatera . Provinsi ini termasuk salah satu provinsi makmur di Indonesia, dengan gross regional product per kapita sebesar USD 7.886 (2008). Secara etimologi kata Riau berasal dari bahasa Portugis , Rio berarti sungai . Pada tahun 1514 terdapat sebuah ekspedisi militer Portugis menelusuri Sungai Siak , dengan tujuan mencari lokasi sebuah kerajaan yang diyakini mereka ada pada kawasan tersebut, dan sekaligus mengejar pengikut Sultan Mahmud Syah yang melarikan diri setelah kejatuhan Malaka . Luas wilayah provinsi Riau adalah 87.023,66 km², yang membentang dari lereng Bukit Barisan hingga Selat Malaka. Riau memiliki iklim tropis basah dengan rata-rata curah hujan berkisar antara 2000-3000 milimeter per tahun, serta rata-rata hujan per tahun sekitar 160 hari. Penduduk provinsi Riau terdiri dari bermacam-macam suku bangsa. Mereka terdiri dari Jawa (25,05%), Minangkabau (11,26%),

Sanksi Hukum

Sanksi Hukum • Pengertian Dan hakekat • Macam Sanksi Hukum Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum •          Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. Macam Sanksi Hukum •  Sanksi pidana •  Sanksi perdata •  Sanksi administrasI Sanksi pidana • dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu: hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda. Yang termasuk hukuman tambahan yaitu: pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim. Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata A.HUK