Sanksi Hukum



Sanksi Hukum
Pengertian Dan hakekat
• Macam Sanksi Hukum
Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
•          Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
Macam Sanksi Hukum
•  Sanksi pidana
•  Sanksi perdata
•  Sanksi administrasI
Sanksi pidana
• dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu:
  1. hukuman mati,
  2. hukuman penjara,
  3. hukuman kurungan,
  4. hukuman denda.

Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:
  1. pencabutan beberapa hak tertentu,
  2. perampasan barang yang tertentu,
  3. pengumuman keputusan hakim.






Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
A.HUKUM PIDANA
    Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerimaberkas polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana (delik) yang sengaja disebutdelikdoloes  sedangkan tindak pidana yang tidakdisengaja disebutdelik coelpa
B.HUKUM PERDATA
    Pelanggaran tehadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihakyang merasa dirugikan. Di sini, ada pihak yang mengadu (  penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).

PERADILAN NASIONAL
 Ketentuan umum undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa kekuasaankehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakan hukum dankeadilan berdasarkan pancasila, demi terselanggaranya Negara hukum republik Indonesia.Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 4 tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agungdan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan sebagai berikut :

:Peradilan umum,
:Peradilan agama,
:Peradilan milliliter,
:Peradilan tata usaha Negara,dan
:Oleh sebuah mahkamah konstitusi.
 badan peradilan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya sebagai berikut.
           a.Pengadilan Sipil, terdiri dari :
           1.Pengadilan Umum
              Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi,Mahkamah Agung
           2.Pengadilan Khusus
                 Pengadilan Agama,Pengadilan Adat,Pengadilan Tata Usaha Negara
b.Pengadilan Militer, terdiri dari:
Pengadilan Tentara,Pengadilan Tentara Tinggi,Mahkamah Tentara Agung
a.macam- macam lembaga peradilan nasional
             Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun1986 tentang Peradilan Umum, bahwa yang dimaksud Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaan negeri tidak ikut campur (tangan).
                   Pengadilan Agama
Adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu, keputusan Pengadilan Agama dapat dinyatakan berlaku oleh Pengadila
                  Pengadilan Militer
Adalah pengadilan yang mengadili hanya dalam lapangan pidana, khususnya bagi :Anggota TNI dan Polri,Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri,Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri menurut Undang-Undang,Tidak termasuk a sampai dengan c tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.
                   Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia tergolong masih sangat baru. Hal itu bisa kita lihat dari keberadaannya yang berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
               b.peranan lembaga-lembaga peradilan

            Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri, dibentuk oleh Menteri dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu Kabupaten/Kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung.Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain :Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutanTentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Memberikan keterngan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.Memberikan petunjuk, teguran dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu :
Korupsi,
Terorisme
Narkotika/psikotropika,
Pencucian uang, atau
Perkara tidak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undangperkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
             Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah.Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah.Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
          Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, adalah pemegang Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilah) adalah sebagai berikut.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah sebagai berikut :Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku,Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasiBersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris, Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangSalah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.Permohonan suatu kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam perkara berikut ini.Dalam hal perkara perdata, yaitu oleh pihak-pihak yang berperkara. Permohonan demikian hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat digunakan telah dimanfaatkan.Dalam perkara pidana, dapat dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan sebagai pihak atau pihak ketiga yang dirugikan.
          Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disyahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
Wewenang, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum.
Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-tipe Perkecambahan

Laporan Praktikum Rangkaian Seri dan Paralel

Tugas sejarah:JEJAK SEJARAH PADA TRADISI LISAN