Sanksi Hukum
Sanksi Hukum
• Pengertian Dan hakekat• Macam Sanksi Hukum
Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
• Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
Macam Sanksi Hukum
• Sanksi pidana
• Sanksi perdata
• Sanksi administrasI
Sanksi pidana
•
dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP (Kitab Undang
Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan
hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk
dalam hukuman pokok yaitu:
- hukuman mati,
- hukuman penjara,
- hukuman kurungan,
- hukuman denda.
Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:
- pencabutan beberapa hak tertentu,
- perampasan barang yang tertentu,
- pengumuman keputusan hakim.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum
Perdata
A.HUKUM PIDANA
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera
disikapi oleh pengadilan setelah menerimaberkas polisi yang mengadakan
penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana (delik) yang sengaja
disebutdelikdoloes sedangkan tindak
pidana yang tidakdisengaja disebutdelik coelpa
B.HUKUM PERDATA
Pelanggaran tehadap norma hukum
perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari
pihakyang merasa dirugikan. Di sini, ada pihak yang mengadu ( penggugat)
dan pihak yang diadukan (tergugat).
PERADILAN NASIONAL
Ketentuan umum undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman menegaskan bahwa kekuasaankehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakan hukum dankeadilan
berdasarkan pancasila, demi terselanggaranya Negara hukum republik Indonesia.Berdasarkan
pasal 1 undang-undang nomor 4 tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
mahkamah agungdan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan sebagai berikut
:
:Peradilan umum,
:Peradilan agama,
:Peradilan milliliter,
:Peradilan tata usaha Negara,dan
:Oleh sebuah mahkamah konstitusi.
badan peradilan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya sebagai
berikut.
a.Pengadilan
Sipil, terdiri dari :
1.Pengadilan
Umum
Pengadilan
Negeri,Pengadilan Tinggi,Mahkamah Agung
2.Pengadilan
Khusus
Pengadilan
Agama,Pengadilan Adat,Pengadilan Tata Usaha Negara
b.Pengadilan
Militer, terdiri dari:
Pengadilan Tentara,Pengadilan Tentara Tinggi,Mahkamah Tentara Agung
a.macam- macam lembaga peradilan nasional
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah suatu
pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat
pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan
penduduk (warga negara dan orang asing). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun1986 tentang Peradilan Umum,
bahwa yang dimaksud Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Pengadilan Negeri
berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu
oleh panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan
Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu
perkara pidana terhadap si pelanggar hukum. Tetapi dalam perkara perdata,
Kejaksaan negeri tidak ikut campur (tangan).
Pengadilan
Agama
Adalah pengadilan yang memeriksa dan
memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam, yang berkaitan
dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lain. Dalam
hal yang dianggap perlu, keputusan Pengadilan Agama dapat dinyatakan berlaku
oleh Pengadila
Pengadilan
Militer
Adalah pengadilan yang mengadili hanya
dalam lapangan pidana, khususnya bagi :Anggota TNI dan Polri,Seseorang yang
menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri,Anggota
jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri menurut
Undang-Undang,Tidak termasuk a sampai dengan c tetapi menurut
keputusan Menteri Pertahanan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di
Indonesia tergolong masih sangat baru. Hal itu bisa kita lihat dari
keberadaannya yang berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1986 dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
b.peranan lembaga-lembaga
peradilan
Pengadilan Tingkat
Pertama (Pengadilan Negeri)
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan
Negeri, dibentuk oleh Menteri dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai
kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu Kabupaten/Kota. Dengan adanya
perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum
beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung.Fungsi pengadilan
tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan
atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada
Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang
pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana
dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya,
antara lain :Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyelidikan, atau penghentian tuntutanTentang ganti kerugian dan/atau
rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan
atau penuntutan.Memberikan keterngan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.Mengadakan pengawasan
atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru
Sita di daerah hukumnya.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan
menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.Memberikan
petunjuk, teguran dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.Melakukan pengawasan atas
pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada
Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.Ketua Pengadilan Negeri dapat
menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap
tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu :
Korupsi,
Terorisme
Narkotika/psikotropika,
Pencucian uang, atau
Perkara tidak pidana lainnya yang ditentukan
oleh undang-undangperkara yang terdakwanya berada di dalam
Rumah Tahanan Negara.
Pengadilan
Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat
Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah
hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan
Tingkat Banding.Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah.Menjadi pemimpin
bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.Melakukan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya
peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.Mengawasi dan meneliti
perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.Untuk kepentingan
negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan
petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah.Mengadili
perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang
dimintakan banding.Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas
perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan
dan kerajinan para hakim.
Kasasi oleh Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung, sebagaimana diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985, adalah pemegang Pengadilan Negara Tertinggi dari semua
Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota
Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan
Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa
orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang
dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.Tugas
atau Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.Melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan
dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para
Hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya. Mengawasi dengan
cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.Untuk
kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan
petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat
edaran.Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilah) adalah
sebagai berikut.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan
Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan
Peradilan),Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap,Menguji secara materiil hanya terhadap
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,Meminta keterangan tentang
hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan
Peradilan,Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu
kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.Memeriksa dan memutus
permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Tugas dan kewenangan lain
(di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah sebagai berikut
:Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang
lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi,Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir,
semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh
kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku,Memberikan
nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau
penolakan grasiBersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum
dan Notaris, Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik
diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.Dalam hal kasasi,
yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : Tidak berwenang
atau melampaui batas wewenangSalah menerapkan atau karena melanggar hukum yang
berlaku,Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang
bersangkutan.Permohonan suatu kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam
perkara berikut ini.Dalam hal perkara perdata, yaitu oleh pihak-pihak yang
berperkara. Permohonan demikian hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum
biasa yang dapat digunakan telah dimanfaatkan.Dalam perkara pidana, dapat
dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan sebagai pihak atau pihak
ketiga yang dirugikan.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disyahkan menurut Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003, memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
Wewenang, yaitu
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan
Umum.
Kewajiban, yaitu memberi
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari
dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah
Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
terima kasih
BalasHapusiya sama-sama,terimakasih juga sudah berkunjung
BalasHapus